Belum lama ini pemerintah memutuskan untuk meniadakan tilang manual. Siapapun yang melanggar aturan di jalan akan diberhentikan dan hanya diberikan peringatan. Sebagai gantinya, pemerintah melakukan tilang elektronik atau E-Tilang.
E-Tilang sendiri sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sistem ini bahkan sudah resmi dirilis sejak tahun 2018. Namun, untuk cara kerjanya memang masihh banyak yang belum paham.
Oleh karena itu, kali ini Young On Top akan memberikan kamu informasi terkait dengan sistem tilang elektronik yang satu ini.
Apa Itu E-Tilang?
Awal Mula E-Tilang
Cara Kerja Kamera Tilang
Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.
“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada,” ujar Fahri.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.