Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Kerja E-Tilang

Belum lama ini pemerintah memutuskan untuk meniadakan tilang manual. Siapapun yang melanggar aturan di jalan akan diberhentikan dan hanya diberikan peringatan. Sebagai gantinya, pemerintah melakukan tilang elektronik  atau E-Tilang.

E-Tilang sendiri sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sistem ini bahkan sudah resmi dirilis sejak tahun 2018. Namun, untuk cara kerjanya memang masihh banyak yang belum paham.

Oleh karena itu, kali ini Young On Top akan memberikan kamu informasi terkait dengan sistem tilang elektronik yang satu ini.

 

Apa Itu E-Tilang?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang akrab disebut E-Tilang adalah suatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Sistem ini mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
 
Nah, itu dia ulasan mengennai E-Tilang yang bisa kamu pahami. Tetaplah hati-hati dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu serta atur batas kecepatan agar kamu tetap selamat sampai tujuan.
 

Awal Mula E-Tilang

E-Tilang resmi diluncurkan pada tanggal 25 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Syafruddin di Bundaran HI.
Kehadiran E-Tilang di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Inisiatif ini muncul karena adanya permasalahan lalu lintas dan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
 

Cara Kerja Kamera Tilang

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada,” ujar Fahri.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.